Perpustakaan, Red Line News—Ahmad Sultra
Rustan selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menggelar
Konferensi Pers terkait tudingan Jual Beli Jabatan, Selasa 26 Maret 2019,
(26/03).
Konferensi Pers ini dilakukan terkait
beredarnya pemberitaan mengenai Jual Beli Jabatan oleh Rektor IAIN Parepare
terpilih dikarenakan proses pemilihan Rektor IAIN Parepare dimana Ahmad Sultra
Rustan dilantik sebagai Rektor tanpa proses seleksi.
Pada Konferensi Pers, Rektor IAIN Parepare
mengklarifikasi mengenai tudingan tersebut bahwa empat bulan sebelum
itu,dilakukan pembentukan panitia. “Kami mulai di bulan Maret pembentukan, kita
bentuk panitia penerimaan pendaftran calon Ketua STAIN pada Maret 2018,”
ungkapnya.
Pembentukan panitia ini dibentuk karena
masa jabatan sebagai Ketua STAIN berakhir pada 18 Juni 2018, minus 2 hari
sebelum pendaftaran berakhir, hanya diikuti 2 orang pendaftar.
Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan |
Ahmad Sultra Rustan menjelaskan bahwa
pemilihan ketua STAIN dilakukan berdasarkan sesuai prosedur yang ada. “Awalnya pemilihan Ketua STAIN dilakukan berdasarkan sesuai
prosedur yang ada, namun di tengah
proses persidangan Peraturan Presiden (PEMPRES) telah menerbitkan mengenai pemilihan
Rektor Perguruan Tinggi. Berdasarkan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
No. 68 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah yakni Pasal 13
ayat 2 dalam hal perubahan bentuk PTKN dari sekolah Tinggi Agama Negeri menjadi
Institut Agama Negeri, Menteri mengangkat Ketua menjadi Rektor Institut Agama Negeri,”
ungkapnya.
Reporter : Dyn/Amh
Redaktur : Ris
Posting Komentar